Berikut Persyaratan Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD:
- Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
- Memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
- Memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak.
Catatan:
- Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal harus menyusun
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD
merupakan bagian integral dari RKAS tersebut - Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus
disosialisasikan kepada masyarakat.
Sumber:
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang DAK Nonfisik PAUD