Minggu, 24 Juni 2018

Persyaratan Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD

Berikut Persyaratan Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD:
  1. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
  2. Memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
  3. Memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
  4. Memiliki nomor pokok wajib pajak.

Catatan:
  • Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal harus menyusun
    Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD atau Satuan
    Pendidikan Nonformal (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD
    merupakan bagian integral dari RKAS tersebut
     
  • Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus
    disosialisasikan kepada masyarakat.
     
Sumber:
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang DAK Nonfisik PAUD